Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Tampilkan postingan dengan label perkembangan penduduk. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perkembangan penduduk. Tampilkan semua postingan

Masalah Lingkungan di Indonesia




Selain menimbulkan berbagai macam masalah sosial, jumlah penduduk yang semakin bertambah ini juga menimbulkan dampak pada masalah yang lain, yaitu masalah lingkungan. Semakin banyak penduduk berarti semakin banyak areal persawahan dan hutan yang berubah fungsi menjadi pemukiman penduduk. Dan bila tadi sudah dibahas bagaimana jumlah penduduk yang semakin bertambah ini menyebabkan urbanisasi dan menimbulkan berbagai masalah sosial di kota-kota, maka kali ini kita bisa melihat bagaimana mereka yang tinggal menetap di desa pun menimbulkan masalah lain yang tak kalah seriusnya, yaitu kehancuran hutan yang ada, termasuk juga hutan lindung yang mesti dijaga.
Meski demikian, ini bukanlah berarti bahwa perusakan hutan oleh perusahaan raksasa kemudian kita abaikan begitu saja sebab jumlah 20 hingga 40 persen dari ratusan juta hektar bukanlah jumlah yang sedikit. Dan bila dibiarkan, maka lama-lama pun akan bisa menghancurkan seluruh hutan yang ada.


Kerusakan hutan yang ditimbulkan oleh penebangan yang semakin menjadi-jadi, baik oleh penduduk lokal maupun perusahaan besar, selain mengakibatkan apa yang telah disebutkan di atas, juga akan bisa menyebabkan banjir, tanah longsor serta endapan lumpur. Di Serawak misalnya, erosi ini telah menyebabkan endapan lumpur mencemari dua pertiga sungai di sana. Entahlah apa pendapat Dr. Mahathir tentang masalah ini. Lenyapnya hutan tropis ini juga berarti tidak akan ada lagi paru-paru dunia yang bisa menyerap polusi yang semakin melimpah, yang pada saat ini sebagian terbesar adalah hasil sumbangan dari negara-negara industri maju. Dan kelak ditambah dengan semua negara yang ada di dunia sebab semua negara-negara berkembang memang bercita-cita ingin menjadi negara industri besar. Besar-besaran kalau perlu, meski dengan gaji pekerja cukup kecil-kecilan saja.


Pada akhirnya, kerusakan hutan ini juga akan bisa memusnahkan jutaan spesies flora dan fauna yang ada, termasuk juga tanaman yang bisa bermanfaat bagi obat-obatan. Tak sampai 30 tahun lagi, pada tahun 2020 diperkirakan sepersepuluh sampai seperlima dari 10 juta spesies tanaman dan tumbuhan akan musnah sebab 50 persen dari spesies itu hidup di hutan-hutan tropis yang terus digerogoti. Dan sekali sebuah spesies musnah, ia akan musnah untuk selamanya. Bagi peminat ilmu alam, hal seperti ini akan bisa membuatnya merasa berduka. Barangkali perkataan Nietszche memang benar adanya. ³Dunia ini begitu indah,´ demikian katanya suatu ketika. ³Tetapi, ia mempunyai wabah yang sangat berbahaya: manusia.´


Selain mengakibatkan kehancuran hutan yang ada, pertambahan penduduk yang semakin tak terkendali juga akan bisa mengakibatkan pencemaran yang luar biasa pada pantai dan lautan. Kini tamasya laut bukan lagi janji kenyamanan. Mereka yang dekat dengan pantai tahu bahwa kini laut-laut begitu jorok, dipenuhi sampah plastik, dan ikan-ikan lenyap. Tapi, sebenarnya, tumpahan minyak, limbah pabrik dan sampah kota cuma masalah yang kasat mata. Ancaman utama untuk laut, 70 sampai 80 persen dari seluruh polusi bahari adalah sedimen dan pence¬mar yang mengalir ke laut dari sumber daratan, seper¬ti lapisan tanah teratas, pupuk, pestisida dan segala bentuk buangan industri. Terumbu karang, khususnya, amat rawan terhadap sedimen. Kini karang yang menye¬diakan rumah bagi sebagian besar spesies ikan di dunia di sepanjang Asia, Australia dan Karibia mulai berkurang.
Jadi, pertumbuhan penduduk yang tak terkendali ini memang bisa menyebabkan berbagai masalah dalam berbagai bidang kehidupan. Mengenai pencemaran pada lautan ini adalah suatu hal yang rasanya mengkhawatirkan mengingat dua pertiga negeri kita ini adalah terdiri dari lautan. Terlebih lagi lautan sebenarnya menyimpan kekayaan yang selama ini belum tereksploitasi sepenuhnya. Ikan-ikan kita sebagian besar membusuk di lautan tanpa sempat dikail nelayan.


Cara Mengatasi Masalah Lingkungan
Untuk mengatasi masalah lingkungan yang akan timbul sebaikanya pemerintah harus menjalan
beberapa program seperti dibawah ini :
Pengendalian Lingkungan Hidup
Harus menyusun rencana program dan kegiatan yang kreatif, inovatif dan realistis yang didukung oleh SDM yang trampil dan anggaran yang memadai. Program dan kegiatan yang dapat mengatasi permasalahan-permasalahan lingkungan, diantaranya :


Program Konservasi Sumber Daya Alam dengan kegiatan-kegiatan, antara lain : pemeliharaan sungai dan situ, pembuatan sumur resapan dan biopori yang bertujuan untuk mengatasi bahaya banjir dan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) bertujuan untuk menanggulangi polusi udara di kota.
Program Pengawasan dan Penegakkan Hukum dengan kegiatan-kegiatan, antara lain : pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan bidang lingkungan hidup, pengawasan terhadap kegiatan industri yang bertujuan untuk pentaatan oleh masyarakat/ industri terhadap ketentuan dan kebijakan bidang lingkungan dan penanganan kasus bagi masyarakat/industri yang merusak dan mencemari lingkungan hidup.
Program Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan Hidup dengan kegiatan-kegiatan : pemantauan kualitas lingkungan (air, tanah, udara) yang bertujuan untuk mengetahui status kondisi lingkungan di Kota Tangerang secara terus menerus, peningkatan kesadaran dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan.


Masyarakat Umum
Harus meningkatkan kesadaran dan kepedulian yang tinggi terhadap pemanfataan serta pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, diantaranya pembangunan rumah tinggal harus mengikuti ketetapan RTRW, mengadakan pengolah limbah/ tinja berupa septi tank, tidak merusak dan memanfaatkan secara berlebihan sumber daya alam (air tanah).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Melihat Permasalahan TKI dari Sudut Pandang Pendidikan Pancasila


Permasalahan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) bukan merupakan hal baru bagi bangsa Indonesia. Yan (2004) mengatakan bahwa sejak era 1970-an, permasalahan ini menduduki posisi teratas. Selama 35 tahun, permasalahan TKI tidak mengalami perkembangan yang berarti. Rumitnya permasalahan ini melibatkan banyak faktor baik dalam (Indonesia) maupun luar negeri (Malaysia). Juni (2005) mengidentifikasikan beberapa faktor penyebab masalah ini tidak kunjung selesai, antara lain dari dalam negeri meliputi permasalahan di bidang ekonomi, pemerintahan dan sosial. Sedangkan permasalahan dari luar negeri meliputi tingginya permintaan akan tenaga kerja dari Indonesia (Sadli, 2005).
Melihat banyaknya faktor yang saling berhubungan dalam permasalahan TKI ini, maka sebaiknya kita mulai merenungkan kembali akar permasalahan yang membuat TKI tidak “dimanusiawikan” oleh bangsanya sendiri (pemerintah) dan juga kualitas dari TKI itu sendiri. Bandingkan dengan kualitas TKF (Tenaga Kerja Filipina) yang di atas rata-rata serta kepedulian pemerintah terhadap TKF yang memperlakukan mereka seperti diplomat (Samhadi, 2005).
Makalah yang kami tulis ini akan mengulas beberapa permasalahan di atas secara singkat berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Tujuan akhir dari penulisan ini adalah untuk meninjau ulang sikap kita selama ini terhadap TKI, serta penyampaian saran tertulis untuk perbaikan sikap kita dan demi kesejahetraan kita semua yang ditinjau secara akademis.
Tinjauan Nilai-nilai Pancasila

Di dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945 tertulis “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia  yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ……”. Kalimat ini memiliki tujuan khusus, yaitu untuk realisasi pembangunan bangsa Indonesia ke dalam dengan membentuk negara hukum formal dalam hubungannya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta membentuk negara hukum material yang hubungannya memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa (Kaelan, 1999).
Kaelan, (1999) menyatakan bahwa dasar filsafat negara Indonesia bersumber dari hukum filosofis (Pancasila) yang terdapat dalam anak kalimat alinea 4 pembukaan UUD 1945, yang berbunyi “…..dengan berdasar kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia…..” Pancasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental.
Dari pengertian di atas kita mengetahui bahwa Pancasila memiliki peran yang sangat penting bagi bangsa Indonesia. Jika mengkaji lebih lanjut, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, maka jelas bahwa Pancasila terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur yang merupakan wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka aturan untuk menata kehidupan individu maupun sosial dalam masyarakat serta hubungan dengan alam sekitarnya. Dalam pengertian tersebut, maka proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan dikembangkan menjadi pandangan hidup bangsa, dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara yang disebut sebagai ideologi bangsa dan pandangan hidup negara disebut ideologi negara (Kaelan, 1999).
Dari penjelasan di atas kita bisa mengetahui hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila. Hubungan tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu secara formal dan material. Secara formal; Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal dalam pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian, tata kehidupan bernegara tidak hanya betopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam pancasila.
Sedangkan secara material; Pancasila sebagai sumber tertib hukum di Indonesia yang meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat yang merupakan pokok kaidah negara secara fundamental.
Tinjauan Artikel

McClelland dalam Mukadis (2005) mengelompokkan kebutuhan sosial manusia sebagai individu menjadi tiga, antara lain (1) Hasrat berprestasi (need for Achievement, nAch), (2) Hasrat berkuasa (need for Power, nPow) dan (3) Hasrat berkelompok (need for Affiliation, nAff). Mukadis (2005) menyatakan bahwa ketiga kebutuhan sosial itu merupakan salah satu faktor penyebab tidak selesainya permasalahan TKI. Dari hasil personel audit yang dilakukan oleh sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) dan pegawai negeri sipil (PNS), ternyata ditemukan kecenderungan tingginya nPow pada golongan III B ke atas. Sebaliknya pada golongan II D ke bawah, nAch memiliki kecenderungan yang tinggi Mukadis (2005). Dari hasil penelitian tersebut, maka secara sederhana kita bisa menyimpulkan bahwa ternyata “kebanyakan” para pemegang keputusan di negeri ini tidak menunjukkan contoh yang bagus. Mereka cenderung untuk menunjukkan kekuasaannya bukan pelayanannya kepada masyarakat (TKI). Bisa dikatakan mereka bersikapa acuh tak acuh terhadap nasib jutaan TKI di luar negeri.
Apabila kita melihat kepedulian pemerintah Filipina kepada tenaga kerjanya sangat bertolak belakang dengan Indonesia. Pemerintah Filipina mendukung secara aktif, dimana mereka ikut terlibat sejak pengurusan penempatan kerja, advokasi, kesejahteraan, pengurusan kepulangan dan lain sebagainya (Samhadi, 2005).
Hal ini sangat bertolak belakang dengan Filipina. Jika dibandingkan, Indonesia tidaklah jauh berbeda dengan Filipina. Indonesia sama-sama merupakan negara berkembang di asia tenggara dengan permasalahan ekonomi, ketenagakerjaan serta penduduk yang padat. Namun jika dilihat dari kualitas SDM mereka, bisa dikatakan kita tertinggal jauh. Sebagai bukti, Filipina tidak lagi tergolong sebagai negara korup di Asia. Jika dilihat dari parameter tingkat pendidikan serta kesehatan, Filipina cukup unggul (Kompas, 2005).
Samhadi (2005) melaporkan bahwa kebanyakan dari TKF ini berpendidikan tinggi (Akademi, Perguruan tinggi).
Penyebab permasalahan bukan hanya dari sisi pemerintahan saja, tetapi juga melibatkan TKI itu sendiri. Jika dilihat dari segi sosial ekonomi, Mukadis (2005) menganalisa bahwa penyebab banyaknya jumlah TKI antara lain kurangnya lapangan kerja karena pengaruh krisis ekonomi, paradigma berpikir yang tidak kreatif, tidak ditanamkannya sikap berani (be a pigeon among the peacock), kurangnya penghargaan dari bangsa sendiri, dipermalukan jika memiliki pendapat yang berbeda. Diduga akar dari semua permasalahan di atas berasal dari cara pendidikan bangsa Indonesia yang tidak benar.
Pembahasan
Berdasarkan identifikasi yang dilakukan oleh Juni (2005), beberapa faktor penyebab tidak selesainya permasalahan TKI dari dalam negeri (Indonesia), antara lain permasalahan di bidang ekonomi, pemerintahan dan sosial. Mengkaji permasalahan sosial dan ekonomi, maka salah satu sila yang berbicara banyak tentang hal itu adalah sila ke lima Pancasila. Sila ke lima dalam penyusunanya didasari, diliputi dan dijiwai oleh keempat sila yang lain (Kaelan, 1999).  Dengan kata lain Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, adalah ber-Ketuhanan yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia dan berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat klebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (Notonagoro, 1975). Pemahaman dari sila ke lima tersebut ternyata belum sepenuhnya bisa dijalankan oleh “bangsa Indonesia” secara murni dan konsekuen. Hal tersebut bisa dilihat dari kasus TKI 31 Januari 2005. Pada kasus tersebut, tergambar jelas rendahnya tingkat kesejahteraan umum serta kecerdasan bangsa Indonesia yang bekerja di luar negeri. Bandingkan dengan Filipina yang memiliki tingkat SDM dan kesejahteraan yang di atas rata-rata.
Kemudian muncul pertanyaan mengapa kita bisa kalah bersaing dengan Filipina. Kami melihat banyak faktor yang cukup berperan dalam permasalahan ini, tetapi dalam pembahasan ini kami akan membatasi pada sisi pemerintahan saja. Jika membahas tentang pemerintahan, maka menurut kami teori kebutuhan McClelland dalam Mukadis (2005) mampu menjawabnya. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan (Mukadis, 2005), terlihat bahwa ternyata “kebanyakan” para pemegang keputusan di negeri ini tidak menunjukkan contoh yang bagus. Mereka cenderungan minta untuk dilayani (tingginya nPow) daripada untuk melayani. Bisa dikatakan mereka bersikapa acuh tak acuh terhadap nasib jutaan TKI di luar negeri. Hal tersebut sangat bertolak belakang sikap pemerintah Filipina yang mendukung tenaga kerja mereka secara aktif, sejak pengurusan penempatan kerja, advokasi, kesejahteraan, pengurusan kepulangan dan lain sebagainya (Samhadi, 2005).
Perbandingan kinerja pemerintahan (birokrat) dari kedua negara sudah sangat jelas berbeda. Birokrat Filipina sangat menonjolkan pelayanan mereka kepada masyarakat, sedangkan Indonesia adaloah sebaliknya. Semangat pelayanan (nAch) birokrat kita diragukan.
Sampai disini kita bisa melihat, bahwa ternyata betapa jauh perbedaan kita dengan negara tetangga kita (Filipina).
Apabila kita mau menilik kedalam, sikap para birokrat kita yang seperti itu sudah melanggar konsensus bersama yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan dasar berdirinya negara ini. Konsensus bersama itu merupakan pandangan hidup bangsa yang dibangun dari nilai-nilai luhur bangsa ini. Betapa egoisnya birokrat kita karena sudah menelantarkan ribuan WNI yang berstatus TKI di luar negeri.
Di dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945 tertulis “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia  yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ……”. Kalimat ini memiliki tujuan khusus, yaitu untuk realisasi pembangunan bangsa Indonesia ke dalam dengan membentuk negara hukum formal dalam hubungannya melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta membentuk negara hukum material yang hubungannya memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa (Kaelan, 1999).
Para pengambil keputusan kita ternyata belum memahami sepenuhnya maksud serta tujuan dari kalimat yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945. Seandainya mereka mau memahami serta melaksanakannya, menurut pendapat kami permasalahan TKI yang telah ada sejak 1970-an tidaklah akan berlarut-larut. Permasalahan dari oknum birokrat ini, berdasarkan hasil analisa kami adalah paradigma mereka yang “mati”. Kematian paradigma ini banyak sekali penyebabnya, tetapi kami melihatnya berdasarkan ulasan artikel yang ditulis Mukadis (2005).
Di dalam artikelnya Mukadis (2005) memaparkan adanya “kesalahan cara berpikir “dari kebanyakan orang terdidik di negeri ini. Kesalahan berpikir itu antara lain paradigma berpikir yang tidak kreatif, tidak ditanamkannya sikap berani (be a pigeon among the peacock), kurangnya penghargaan dari bangsa sendiri, dipermalukan jika memiliki pendapat yang berbeda. Diduga akar dari semua permasalahan di atas berasal dari cara pendidikan bangsa Indonesia yang tidak benar. Kita mau mengakui atau tidak inilah sekarang yang kebanyakan kita temui di masyarakat. Permasalahan ini merupakan induk dari semua permasalahan yang ada di negeri ini. Jika masalah inti tidak dapat diselesaikan, maka masalah yang lain tidak akan selesai juga.
Ulasan kami di atas menyatakan bahwa pendidikan merupakan masalah penting yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Kami menyatakan pendidikan sangat penting dan merupakan hal yang mendasar karena dari pendidikan cara pandang seseorang terhadap permasalahan yang terjadi di sekitarnya mulai terbentuk.Pola-pola berpikir, mengambil keputusan mulai terasah dan tertanam. Maka bisa dibayangkan apa yang akan terjadi jika pendidikan awal sudah salah, tentunya dalam perkembangan selanjutnya akan semakin bertambah parah. Dengan kata lain menyimpang dari jalur yang seharusnya (melanggar konsensus).
 
Kesimpulan
Permasalahan yang kami temui dalam artikel menunjukkan bahwa sikap birokrat kita sudah menyalahi konsensus bangsa (Pancasila). Ini semua disebabkan karena kesalahan cara berpikir yang salah satu penyebabnya dari kesalahan pola pendidikan yang diterima sejak awal.
Saran
Untuk menyelesaikan semua permasalahan, langkah yang terbaik menurut kami adalah mengubah cara pendidikan kita. Dilakukan dengan reformating metode pendidikan yang dilakukan. Bukan hanya memikirkan kuantitas tetapi juga kualitas anak didik yang didasarkan pada konsensus bersama (Pancasila).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Perkembangan Kependudukan dalam Pembangunan Nasional

 Ilmu kependudukan dapat didefinisikan sebagai Ilmu yang mempelajari tentang jumlah, persebaran territorial, komposisi penduduk serta perubahan dan penyebab perubahan-perubahan yang terjadi tersebut. yang biasanya timbul karena natalitas (fertilitas), mortalitas, gerak teritorial (migrasi) dan mobilitas sosial (perubahan status). Ilmu kependudukan tidak hanya mencakup komposisi penduduk atau perubahan penduduk saja tetapi ilmu kependudukan mencangkup lebih luas dari aspek-aspek tersebut salah satunya perkembangan kependudukan dalam suatu wilayah ataupun  Negara.
            Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk keempat terbesar di dunia. Jumlah penduduk di Indonesia memang tidak sebanyak di Cina yang hampir mencapai 1.3 miliar, hal ini ditinjau dari sensus penduduk yang dilakukan pada tahun 1930, 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan yang saat ini sedang berlangsung Sensus Penduduk 2010. Namun di Indonesia juga mengalami peningkatan bahkan telah mencapai 200 juta orang lebih. pertumbuhan penduduk yang semakin pesat justru mungkin dapat menghambat pembangunan nasional. Hal ini disebabkan pertumbuhan penduduk sekitar 1.175% per tahun, dan angka tersebut masih sangat besar bila harus mengikuti tantangan kemajuan pembangunan di masa depan, dapat dilihat dari pertumbuhan dari tahun ke tahun, maka penduduk Indonesia dimungkinkan akan memiliki masalah besar, terutama menyangkut kebutuhan pokok, sandang, pangan, papan, dan ketersediaan lapangan pekerjaan, pendidikan, juga kesehatan.
            Masalah kependudukan merupakan masalah yang penting dalam pembangunan suatu negara. Masalah penduduk seperti kemiskinan, kesenjangan sosial, kurangnya pendidikan, kriminalitas dan lain sebagainya merupakan beberapa masalah kependudukan yang hingga saat ini belum dapat teratasi bagi Negara Indonesia yang dapat menghambat laju perkembangan pembangnan nasional Negara. Maka Informasi tentang jumlah penduduk serta komposisi penduduk menurut umur, jenis kelamin, pendidikan, tempat tinggal, pekerjaan penting diketahui terutama untuk mengembangkan perencanaan pembangunan manusia, baik itu pembangunan ekonomi, sosial, politik, lingkungan dan lain-lain yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan manusia dalam suatu Negara yang sedang berkembang seperti Negara Indonesia ini.
Selain itu, sebagai awal dalam memperbaiki perkembangan kependudukan agar pembangunan nasional dapat berhasil pemerintah harusnya melakukan berbagai cara untuk menanggulangi permasalahan yang ada pada saat ini. Sebagai langkah dasar dalam menanggulangi permasalahan kependudukan pemerintah sebaiknya dapat menekan laju pertumbuhan penduduk yang semakin pesat, seperti program KB (Keluarga Berencana) harus lebih diperketat lagi seperti pada penggunaan program KB beberapa tahun yang lalu. Diharapkan, program KB dapat menjadi salah satu kunci sukses untuk menekan laju kependudukan. Permasalahan kependudukan ini harus segera ditangani, dan diharapkan semua pihak dapat ikut membantu menekan laju pertumbuhan penduduk dengan ber-KB. Jika masalah ini tidak segera ditangani, maka dikhawatirkan semakin banyak penduduk, maka semakin lambat dan mungkin dapat menghambat pembangunan Nasional.  Selain itu, program KB ini juga diharapkan dapat memperkecil tingkat kriminalitas, kurangnya pendidikan, kesenjangan sosial, dan juga kemiskinan yang sebenarnya disebabkan karena himpitan ekonomi yang ada.
Selain itu untuk menanggulangi masalah-masalah tersebut pemerintah juga dapat merancang sebuah program penyuluhan pengentasan Kemiskinan dengan melibatkan dan mengedepankan peran serta masyarakat sasaran sejak dari tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi. Sedangkan untuk pendidikan sendiri program wajib belajar 9 tahun dan juga bantuan operasional sekolah (BOS) agar anak-anak setidaknya mendapatkan pendidikan standart yang ditentukan yaitu 9 tahun serta bantuan dana untuk proses belajar.
Dengan adanya program-program tersebut diharapkan masalah kependudukan dapat sedikit demi sedikit terselesaikan dan tidak menghambat laju perkembangan pembangunan nasional yang telah dirancang. Sehingga Negara Indonesia dapat berkembang dalam segi kependudukan, ekonomi, sosial, politik dan juga budaya. dan akhirnya Negara Indonesia dapat menjadi Negara yang lebih maju dan dapat mensejahterakan penduduknya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...